a. bahwa pada wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil penunjang pada kegiatan industri kelapa sawit, dimana Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa pelabuhan umum Dumai tidak dapat mengakomodir penanganan khusus untuk hasil produk dari industri kelapa sawit dari PT Meridan Sejatisurya Plantation dan PT Aditya Seraya Korita yang berada di Kawasan Berikat. Produk hasil produk dari industri kelapa sawit dimaksud akan di export dengan penanganan khusus yang harus steril serta treatment khusus melalui pipeline system yang langsung menghubungkan hasil produk dari tangki ke kapal sesuai rekomendasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.