a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020, lokasi Pelabuhan Salawati telah tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagai pelabuhan untuk melayani angkutan penveberangan; - 2-
c. bahwa lokasi Pelabuhan Salawati untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Raja Ampat, serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Salawati untuk Melayani Angkutan Penyeberangan yang Berlokasi di Desa Sakabu, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.