KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 22 TAHUN 2025 TENT ANG PENUNJUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT DUA SAMUDERA PERKASA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN PARIA PROVINS! SULAWESI TENGGARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK "NDONESIA PT Dua Samudera Perkasa. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 20 tanggal 22 Desember 2006 yang dibuat oleh Pariasman Effendi, S.H. Notaris di Kota Tangerang serta telah mendapat pengesahan pendirian perseroan terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W29-00234 HT.Ol.01-TH.2007 tanggal 9 Februari 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta a. Nama perusahaan b. Akta Pendirian Memberikan periunjukan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria kepada Badan Usaha Pelabuhan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.