a. bahwa bcrdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) Peraturan Pcmcrintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyclenggaraan Bidang Pelayaran, Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus atau terminal untuk kepentingan dini scndiri yang dikclola olch badan usaha;
b. bahwa bcrdasarkan kctentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 40 tahun 2021 tentang Pcrubahan atas Peraturan Menteri Pcrhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur- Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, badan usaha dapat diikutsertakan dalam pcmbangunan, pengoperasian, dan pcmeliharaan alur pclayaran di laut yang mcnuju ke terminal khusus atau terminal untuk kcpentingan din i scndiri dikelola oleh badan usaha; 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.