a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan; b. bahwa Rencana lnduk Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota mengenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaterr/Kota; c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara "I'erintegrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perh uburigan Nomor KP 783 Tahun 201 7 ten tang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara Terintegrasi Provinsi Jawa Timur; d. bahwa ... d. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perencanaan pengembangan khususnya di Terminal Teluk Lamong terkait pembangunan fasilitas Terminal LNG untuk mengakomodasi kebutuhan gas di wilayah Provinsi Jawa Timur, penambahan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 821 Tahun 2018 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Timur Surabaya serta memperhatikan kesesuaian rencana pengembangan seluruh pelabuhan dan/ a tau terminal terhadap rencana pengembangan wilayah Provinsi Jawa Timur, maka dipandang perlu untuk dilakukan tinjauan dan kaji ulang (reviu) terhadap Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara Terintegrasi; e. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak dan Sekitarnya Secara Terintegrasi Provinsi Jawa Timur disusun dengan telah memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provirisi Jawa Timur, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, Ka bu paten Gresik dan Ka bu paten keseimbangan · di lokasi Bangkalan, dengan Peiabuhan kegiatan Tanjung dan lain terkait Perak dan keserasian Sekitarnya Secara Terintegrasi, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal; f. bahwa ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.