a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 75 Tahun 2016 telah ditetapkan lokasi terminal barang untuk umum dan terminal transit penumpang di Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Pcnyelenggaraan Terminal Barang, untuk mendukung sistem informasi manajemen terminal barang perlu ditetapkan kode terminal barang oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kode Terminal Barang untuk Umum Entikong di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.