a. bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Umum selain untuk bongkar muât bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muât hasil pertambangan, dimana pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang belum tersedianya fasilitas bongkar muât hasil pertambangan batubara di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.