a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 23 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perkeretaapian Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perkeretaapian milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mendapat Akreditasi dari Menteri Perhubungan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian internai PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. bahwa pemberian Akreditasi kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perkeretaapian milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 8 Januari 2020 sehingga perlu diperpanjang; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.