a. bahwa dalam rangka peningkatan konektivitas wilayah dan mendorong daya saing logistik nasional, serta meningkatkan keberlangsungan kegiatan usaha di pelabuhan, perlu untuk mclakukan pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum;
b. bahwa terdapat terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang berubah status menjadi terminal umum serta rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan yang belum terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
c. bahwa berdasarkan hasil penclitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap penambahan rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan serta perubahan status terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum telah memenuhi persyaratan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.