a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kegiatan yang dilaksanakan Baiai Teknik Perkeretapian, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Baiai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.