a. bahwa kebutuhan data· dan informasi spasial semakin meningkat baik internal dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan maupun untuk pertukaran data dan informasi antar instansi maupun publik;
b. bahwa penyelenggaraan data dan informasi barang milik negara berbasis spasial di Kementerian Perhubungan perlu kesamaan pemahaman, tindak dan keterpaduan seluruh unit kerja untuk mewujudkan suatu kesatuan data dan informasi barang milik negara berbasis spasial di Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Spasial Nasional, sebagai salah satu Simpul Jaringan, Kementerian Perhubungan bertugas menyelenggarakan Informasi Spasial berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Layanan Monitoring Barang Milik Negara berbasis Spasial di Kementerian Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.