a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
b. bahwa batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Makassar ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan nomor KM. 85 Tahun 1999 tentang batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Makassar;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.