a. berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri; b. bahwa pada wilayah Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat kegiatan pertambangan batubara yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat batubara, dimana Pelabuhan Kintap sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan tersebut pada daerah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.