a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan Pasal 39 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan perlu disusun tata cara dalam tahapan pada pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Mekanisme Persiapan Pelaksanaan Usulan Sewa Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.