a. bahwa dengan belum ditetapkannya pejabat definitif Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, perlu memberikan kuasa kepada Dr. CAPT. ANTONI ARIF PRIADI, M.Sc selaku pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
b. bahwa pemberian kuasa kepada Dr. CAPT. ANTONI ARIF PRIADI, M.Sc selaku pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan ditetapkan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang merupakan kewenangan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.