a. bahwa dengan belum ditetapkannya pejabat defìnitif Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perlu memberikan kuasa kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, DEA selaku pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa pemberian kuasa kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, DEA selaku pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta mengacu pada Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor ST. 374 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, DEA sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kuasa Kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, DEA NIP. 19670320 199203 1 003 Selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.