bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kualitas pelaksanaan tu gas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.