a. bahwa Pelabuhan Tanjung Santan adalah pelabuhan yang pada awalnya diperuntukan untuk kegiatan Terminal Khusus Migas Santan Terminal, sehingga Pelabuhan Tanjung Santan tidak memiliki fasilitas pelabuhan seperti dermaga dan fasilitas untuk kegiatan bongkar muat, sehingga tidak dapat melayani permintaan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan bongkar muat barang /komoditas tertentu;
b. bahwa terdapat beberapa pemegang izin pertambangan batubara yaitu PT Bara Bumi Kartanegara, PT Mulia Persada Kartanegara dan PT Belayan Internasional Coal yang tidak memiiiki fasilitas pelabuhan dan berkeinginan untuk menggunakan Terminal Khusus PT Bakal Makmur Sejahtera Timur yang berlokasi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.