a. bahwa untuk merrunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.