bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 799 Tahun 2017 tentang Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan, maka perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Penilai Kegiatan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.