a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Pangsuma di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 380 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Bandar Udara Pangsuma di Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat;
b. bahwa memperhatikan pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara saat ini dan akan datang, runway pemenuhan RESA, dan perlunya melengkapi Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kebisangan, perlu mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 380 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Pangsuma di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.