a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangungan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka integrasi Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung memerlukan penetapan lokasi stasiun integrasi di area Halim, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali Penetapan Trase Jalur Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Segmen Cawang-Cibubur, Cawang-Dukuh Atas, dan Cawang-Bekasi; - 2 - d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.