Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara perlu dilakukan persiapan usulan sewa Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Persiapan Usulan Sewa Barang Milik Negara; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.