a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/ atau antar non-kementerian dalam penyusunan rancangan peraturan presiden;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 178 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on thè Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST) (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara), perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan anggota panitia antarkementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 178 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on thè Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST) (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.