a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins, perlu dilakukan penentuan pelaksanaan Quick Wins, pelaksanaan monitoring, dan pelaksanaan evaluasi Program Percepatan (Quick Wins) re formasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.