a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, disebutkan bahwa dalam pembahasan Perjanjian Internasional, maka lembaga Pemrakarsa mengkoordinasikan pembahasan pengesahan terhadap rancangan Peraturan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pihak-pihak terkait sehingga perlu membentuk Panitia Antar-Kementerian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk Panitia Antarkementerian dan/atau antar non-kementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.