a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 113 Tahun 2019 tentang Penunjukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2019;
b. bahwa Agen Perubahan Kementerian Perhubungan dalam rangka reformasi birokrasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 113 Tahun 2019, telah berakhir masa kerjanya sehingga perlu dibentuk kembali Agen Perubahan reformasi birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.