a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 156 Tahun 2020 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024, perlu dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Area Manajemen Perubahan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Reformasi Birokrasi Area Manajemen Perubahan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.