KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 20 TAHUN 2024 TENT ANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PEGAWAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG / JASA DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhu bung an. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dibentuk Sekretariat secara ex-officio yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan berkedudukan di Inspektorat Jenderal. Majelis Pertimbangan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, mempunyai tugas dan kewenangan: a. memeriksa dan menindaklanjuti hasil laporan pelanggaran kode etik pegawai UKPBJ Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; b. melakukan pemanggilan kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/ atau pihak terkait; c. melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dengan menerapkan asas praduga tak bersalah; d. menetapkan keputusan mengenai ada/ atau tidak adanya pelanggaran kode etik; e. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kode etik kepada Inspektur Jenderal; dan f. menjaga dan menegakkan perilaku, integritas, dan kode etik seluruh proses pelaksanaan penegakan kode etik. Keanggotaan Majelis Pertimbangan Kode Etik sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. Membentuk Majelis Pertimbangan Kode Etik Pegawai Unit Kerja Pengadaan Barangy Jasa (UKPBJ) di Kementerian Perhubungan yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri mi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.