a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Perqturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta dalam upaya mewujudkan armada kapal yang handal dari segi keselamatan kapal, perlu adanya perhitungan dan bukti uji kekuatan konstruksi, permesinan, mutu material marine dan sarana bongkar muat kapal yang dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia; bahwa dalann Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan lndustri Pelayaran Nasional diamanatkan untuk menata kembali proses penggantian bendera kapal dari bendera asing menjadi bendera Indonesia; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan peraturan mengenai kewajiban bagi kapal-kapal berbendera Indonesia untuk masuk klas pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.