a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Norrior PM 64 Tahun 2018 lentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Cut Nyak Dhien Nagan Raya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Cut Nyak Dhien Nagan Raya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.