a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; b. bahwa batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekornendasi dari Gubernur/Walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah Provinsi dan Kota; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Anggrek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.