a. bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi, PT LIS International telah memenuhi persyaratan untut^ diberikan izin usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Kepada PT LIS International; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.