a. bahwa berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan jasa kebandarudaraan secara komersial dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara;
b. bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan badan hukum yang didirikan untuk penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa bandar udara dan perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.