a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur mengenai pedoman besaran minimal biaya langsung personil untuk kegiatan jasa konsultansi selain konstruksi pada Kementerian Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka menyeragamkan penetapan biaya langsung personil (Remunerasi/ Billing Rate) tenaga ahli untuk kegiatan jasa konsultansi selain konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur besaran minimal biaya langsung personil untuk kegiatan jasa konsultansi selain konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personil untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.