a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS) Tahun 2021, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh seluruh insan Perhubungan yang terdiri atas unit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor Perhubungan, asosiasi usaha dan organisasi profesi di bidang Perhubungan, Dharma Wanita Persatuan Perhubungan, Pramuka, dan Forum Komunikasi Manusia Perhubungan;
b. bahwa guna kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan HARHUBNAS Tahun 2021, perlu menunjuk Ketua Panitia Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Ketua Panitia Pusat HARHUBNAS Tahun 2021; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.