a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada diluar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan kerja keruk untuk pendalaman turning basin dan jetty Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan kegiatan kerja reklamasi guna pengembangan fasilitas pendukung pabik petrokimia, PT Lotte Chemical Indonesia berencana akan melaksanakan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang berlokasi di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.