a. bahwa pelaksanaan kontrak tahun jamak dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 219 Tahun 2020 tentang Tata Cara Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 219 Tahun 2020 tentang Tata Cara Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.