a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran di perairan, pelabuhan dan terminal khusus serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu;
b. bahwa sesuai hasil rapat pcmbahasan dalam rangka penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap usulan penetapan perairan pandu pada perairan Pelabuhan Sabang Provinsi Aceh telah mcmenuhi kriteria faktor kapal dan faktor diluar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sabang Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.