a. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kependngan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha tangki timbun CPO antar Pulau Belawan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) akan melaksanakan kegiatan kerja reklamasi seluas 1,42 Ha dan material reklamasi ± 100.000 m3 yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Belawan;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi serta kelestarian lingkungan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan kegiatan kerja reklamasi; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.