a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, PT Spil Toll Indonesia telah mendapatkan izin usaha denga^ keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 129 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda Kepada PT Spil Toll Indonesia Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda;
b. bahwa dengan adanya perubahan akte PT Spil Toll Indonesia perlu dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 129 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda kepada Kepada PT Spil Toll Indonesia tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda Kepada PT' Spil Toll Indonesia Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.