a. bahwa Perairan Pelabuhan Tarakan telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu belum mengakomodir titik koordinat tempat pandu naik turun (Pilot Boarding Groundj;
c. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran terkait peningkatan kepadatan lalu lintas kapal serta berdasarkan hdsil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.