a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Mcrauke Provinsi Papua Selatan, telah memenuhi pcrsyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kcputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.