d , h balrwa dalam rangka - melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional perlu meningkatkan penggunaan kapal berbendera lndonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagai sarana angkutan barang/muatan impor milik pemerintah; bahwa untuk membantu kelancaran arus barang/muatan impor yang pengadaannya dibiayai dengan APBN/APBD termasuk pinjaman luar negeri pemerintah, perlu pengangkutannya; dilakukan pengaturan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur pengangkutan barang/muatan impor milik pemerintah dengan' Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.