a. bahwa berdasarkan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 163 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Pagerungan di Pulau Pagerungan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Kepentingan Umum;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 163 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Pagerungan di Pulau Pagerungan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Kepentingan Umum telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 21 Agustus 2022;
c. bahwa untuk mendukung kebutuhan transportasi ke dan dari Pulau Pagerungan masih memerlukan penetapan Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Pagerungan di Pulau Pagerungan Kabupaten -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.