a. bahw a dalam rangka perencanaan pem bangunan, pengoperasian, dan pengoperasian alur-pelayaran u ntuk ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau, perlu m enetapkan kelas alur-pelayaran; b. bahw a berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan D anau, kelas alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; c. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam h uruf a dan h u ru f b, perlu m enetapkan K eputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Alur-Pelayaran Sungai Katingan Provinsi K alim antan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.