a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri;
b. bahwa untuk keefektifan pemberian izin khusus pengoperasian pesawat udara asing untuk kegiatan bencana alam dan kegiatan kemanusiaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Khusus Pengoperasian Pesawat Udara Asing Untuk Kegiatan Bencana Alam dan Kegiatan Kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Khusus Pengoperasian Pesawat Udara Asing Untuk Kegiatan Bencana Alam dan Kegiatan Kemanusiaan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.