a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Pcraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Lentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kcpcntingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar mual bahan baku, hasil produksi dan peralatan pcnunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah Barito Sclatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdapat kcgiatan yang mcmcrlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat hasil pertambangan batubara, dimana Pclabuhan Rangga Ilung sebagai pelabuhan umum tcrdekat tidak dapat melayani pcrmintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud pada daerah Barito Sclatan, Provinsi Kalimantan Tengah oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tcrsedia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.