a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2 0 0 8 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Utam a dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu m endapat rekom endasi dari G ubernur dan Bupati/W alikota mengenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Seba Provinsi Nusa Tenggara Tim ur disusun dengan telah m em perhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Rencana Tata Ruang Kabupaten Sabu Raijua, keserasian dan keseim bangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Seba, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keam anan dan keselam atan lalu lintas kapal;
d. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.