a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tindakan hukum untuk kegiatan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerj asama (PJPK) dalam Pelaksanaan Kerj a sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum M aka s sar- Pa repare ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.